29.4.10

Pengujian Mutu Benih

Benih merupakan benda hidup yang di dalam Undang-undang RI No. 12 Tahun 1992 disebut sebagai tanaman atau bagian tanaman yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakan tanaman.
Produksi benih oleh produsen benih diadakan untuk kelangsungan atas ketersediaan bahan perbanyakan tanaman tertentu. Hal tersebut dilakukan guna mempertahankan plasma nutfah yang ada. Produksi benih yang dilakukan tidak hanya sekedar memperhatikan kuantitatif dari produksi itu sendiri tetapi kualitatif benih juga diutamakan. Mutu benih sangat penting untuk diperhatikan karena benih bukan merupakan benda mati yang dijual di pasaran kemudian dipakai/dikonsumsi hingga habis kegunaannya. Benih yang hendak digunakan oleh para konsumen (konsumen dalam hal ini adalah petani) adalah benih yang memiliki kriteria sesuai dengan permintaan/selera masyarakat. Apabila masyarakat mencari/membutuhkan bahan makanan yang “seperti ini dan itu” (kriteria tertentu), contohnya seperti nasi yang pulen dan wangi, maka para petani pun akan membudidayakan tanaman padi yang nantinya akan menghasilkan beras yang bersifat demikian. Untuk membudidayakan/memproduksi beras seperti yang diinginkan tersebut, petani akan membutuhkan bahan perbanyakan (benih) yang nantinya akan menghasilkan beras/nasi yang pulen dan wangi (menyesuaikan selera masyarakat). Untuk itu, produsen benihlah yang bertugas dalam penyediaan benih dengan criteria yang sesuai keinginan konsumen.
Dalam proses budidaya padi, petani selalu menghendaki tanaman yang bermutu baik dengan produktivitas yang tinggi. Agar dapat menghasilkan benih yang bermutu tinggi memerlukan suatu sistem yang mampu menangani masalah perbenihan. Di Indonesia, sistem yang menangani masalah perbenihan khususnya mutu benih adalah Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB). BPSB terdiri dari beberapa fungsional yang membentuk suatu sistem, dan sistem tersebut mengarah kepada pemeliharaan mutu benih yang akan dipasarkan oleh pihak produsen. Di dalam tugasnya, BPSB melaksanakanpengujian benih laboratories untuk mengetahui mutu benih yang telah diproduksi dan diolah. Dalam pengujian laboratories terdapat beberapa kegiatan pengujian yang hasilnya merupakan parameter dari mutu benih itu sendiri. Pengujian tersebut terdiri dari pengujian rutin dan pengujian khusus.
Pengujian rutin merupakan pengujian standar yang selalu dilakukan terhadap contoh benih yang dikirim produsen. Di antara pengujian rutin tersebut yaitu pengujian daya berkecambah (DB), analisis kemurnian benih, penetapan kadar air, dan penetapan varietas. Sedangkan pengujian khusus merupakan pengujian yag dilakukan atas dasar keadaan suatu lot (kelompok) benih yang memungkinkan harus dilakukan pengujian khusus, dan di antara pengujian khusus tersebut yaitu pengujian viabilitas benih, penetapan bobot 1000 butir, pengujian heterogenitas, pengujian kesehatan benih, dan pengujian vigor benih. Pada umumnya, produsen benih mencantumkan deskripsi mutu benih pada kemasan yang terdiri dari deskripsi benih hasil pengujian rutin seperti pengujian DB, analisis kemurnian, dan kadar air benih.
pengujian DB memberikan informasi mengenai viabilitas suatu lot benih yang diuji. Untuk benih yang berukuran kecil (contonya seperti benih padi), pengujian dapat menggunakan media kertas yaitu dengan metode UKD (Uji Kertas Digulung), UKDdp (Uji Kertas Digulung dalam plastik), UDK (Uji Di atas Kertas), UAK (Uji Antar Kertas), dsb. Benih yang telah ditanam pada media, disimpan pada alat pengecambah benih yang telah dibentuk sedemikian rupa sehingga intensitas cahaya yang masuk dan kelembaban udara di sekitarnya dapat diatur. Hasil pengujian ini dapat diperoleh dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai komoditas tanaman.
Yang menjadi parameter pengujian DB adalah jumlah kecambah normal, abnorma, dan benih mati. Untuk menentukan lulus atau tidaknya contoh benih, penguji harus ahli dalam menentukan keadaan kecambah/benih. Benih yang mampu berkecambah secara normal dihitung untuk memperoleh persentase kecambah normal. Lulus atau tidaknya pengujian DB, dapat dilihat dari hasil persentase kecambah normal yang dibandingkan dengan standar kecambah normal minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengujian kemurnian benih yang juga merupakan deskripsi mutu benih yang pada umumnya dicantumkan pada kemasan oleh pihak produsen merupakan pengujian yang bertujuan untuk memperoleh persentase kemurnian suatu lot benih. Prinsip dari pengujian ini yaitu dengan memisahkan benih ke dalam tiga komponen, yaitu benih murni (benih yang dimaksud oleh pihak produsen), benih tanaman lain (benih komoditas lain, atau varietas lain yang masih satu komoditas), dan kotoran benih. Untuk memperoleh persentase kemurnian maka benih murni ditimbang pada unit penimbang, dan hasilnya dibandingkan dengan standar minimum benih murni.
Selanjutnya, penetapan kadar air yang bertujuan untuk mengetahui banyaknya air yang terkandung dalam benih. Pengujian ini sangat penting dilakukan karena untuk mempertahankan mutu benih yang beredar dipasaran, kadar air dalam benih harus diminimalisir guna menghindari kerusakan pada benih serta mencegah serangan penyakit benih.
Penetapan kadar air benih dapat dilakukan dengan dua metode yaitu metode langsung dan tidak langsung. Metode langsung dilakukan dengan menguapkan air yang terkandung dalam benih secara langsung, yaitu dengan menggunakan oven sebagai alat penguap kadar air tersebut. Pengujian dengan metode ini membutuhkan waktu yang lama, tidak secepat metode tidak langsung. Metode tidak langsung dapat memberikan informasi kadar air benih pada saat itu juga, dan tanpa menunggu waktu beberapa jam. Alat yang biasa digunakan yaitu grain moisture tester kett aquasearch 600 yang dapat mengukur jumlah kadar air melalui arus elektrolit air yang bereaksi dengan sistem kerja alat tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar